Perkawinan (Likka) didaerah mandar melalui tahapan sebagai berikut:
*Memata/Maqlolang (Memilih jodoh) :
Dalam memilih jodoh, diperhatikan apa yang terkandung dalam ungkapan appeq sulapaq dimesanna mala makkeqdeang siwali parriq ilalang pamboyangang salamaq salewangang lino aheraq (empat segi/hal yang dapat dijadikan dasar menegakkan kerja sama (suami isteri) di dalam kehidupan berumahtangga selamat sejahtera dunia akhirat) yaitu (1) tomapia/tomalaqbiq (orang yang beragama, berbudi pekerti luhur, bangsawan, tampak gagah, cantik ayu), (2) assagenang ‘kemampuan ekonomi’, (3) atauang ‘strata social berdasarkan keturunan’, dan (4) hubungan darah. Biasanya pemilihan jodoh dalam kalangan keluarga sendiri akan mulus pelaksanaannya. Tidak akan mengalami waktu yang panjang dalam proses messisiq sebab antara laki-laki dengan perempuan telah saling mengenal, berasal dari nenek moyang yang satu yang dalam istilah mandar disebut tomesa pongngeq totammala sipitulleang rumbu apinna’ orang yang satu rumpun yang tidak bisa saling menanyakan asap apinya’.
*Messisiq :
Jika diantara seorang pemuda dengan seorang gadis telah saling jatuh cinta, atau seorang pemuda telah jatuh hati kepada seorang wanita/gadis, maka sang pemuda menyampaikan kepada kelurganya agar diutus salah seorang perempuan yang dianggap dituakan dalam keluarga mereka untuk pergi kerumah sang gadis dengan maksud untuk mengamati perangai dan tingkah laku sang gadis. Apakah sudah sesuai perangai dan tingkah laku yang dikehendaki. Dalam pendekatan hendak diketahui apakah sang wanita/gadis yang dimaksud dapat dipinang atau tidak, yang dalam ungkapan mandar dikatakan mappeqissangngi dimawayana, dimaropponna tangalalang (mencari tahu apakah terang jalan tanpa penghalang, atau jalan itu penuh penghalang), apakah gadis itu betul-betul belum ada yang melamarnya.
*Mettumae ‘meminang’ :
Setelah diketahui bahwa sang gadis belum dilamar orang, diutuslah beberapa orang keluarga pihak pemuda berkunjung secara resmi ke rumah Sang Gadis membicarakan maksud meminang atau melamar dan membicarakan secara mendetail beban belanja serta tata cara pelaksanaan perkawinan yang akan menjadi beban pihak keluarga sang pemuda yang disebut akkeang atau rurangan. Apabila disanggupi oleh orang tua Sang Pemuda maka diadakan musyawarah tentang kapan dilaksanakan acara selanjutnya adalah mattanda jari. Tetapi apabila beban dan tata cara perkawinan tidak disanggupi, pihak keluarga Sang Pemuda mengadakan musyawarah berapa kesanggupan yang akan disampaikan kepada pihak keluarga Sang Gadis.
* Mattanda Jari ‘Menanda Jadi’ :
Beberapa hari setelah musyawarah, keluarga pihak Sang Pemuda kembali mengutus beberapa orang menyampaikan kepada keluarga pihak Sang Gadis kesanggupan pihak keluarga Sang pemuda. Kesanggupan disampaikan utusan dengan cara meletakkan sejumlah uang dalam pamenangan (sejenis piring berkaki setinggi labih kurang 30 cm terbuat dari kuningan) disodorkan kepada pihak keluarga Sang Gadis. Jumlah uang yang diletakkan di atas pamengangan bukan jumlah sebenarnya tetapi adalah jumlah perbandingan. Contoh: Rp. 10.000 berarti kesanggupan pihak keluarga pemuda Rp. 1.000.000, dan seterusnya. Jika antara kedua belah pihak terjadi titik temu, jadilah ikatan pertunangan antara Sang Pemuda dengan Sang Gadis tersebut.
*Mattanda Allo ‘Menanda Hari’ :
menentukan dan menyepakati kapan hari perkawinan dilaksanakan. (Ada masa pittumaeang ‘pertunangan’ yang berlangsung agak lama, dan ada pula yang berlangsung hanya beberapa minggu setelah acara mattanda jar). Pihak keluarga Sang pemuda kembali berkunjung secara resmi ke rumah keluarga pihak Sang Gadis dengan mengantarkan beberapa kappu (kotak yang terbuat dari kuningan) berisi bunga ditutup kain putih. Jumlah kappu yang dibawa sesuai yang telah disepakati dalam acara mattanda jari. Maksud kunjungan keluarga pihak Sang Pemuda, adalah untuk bermusyawarah dengan pihak keluarga Sang Gadis membicarakan tentang kapan (1) hari penyelenggaraan perkawinan, (2) hari mengantar paccanring (beban yang ditanggung pihak Sang Pemuda) ke rumah Sang Gadis, dan lain-lain yang dianggap perlu. Setelah selesai acara mattanda allo, pihak keluarga kedua calon penganting menyelenggaraka beberapa kegiatan persiapan pelaksanaan acara-acara berikutnya. Adapun kegiatan tersebut, antara lain adalah (a) kegiatan-kegiatan persiapan pihak kelurga sang pemuda yaitu mempersiapkan peralatan dan bahan-bahan paccanring, mattoei palekoq ‘menggantung kain dekorasi (memasang dekorasi diluar dan didalam rumah), mappepissang ‘memberi tahu’ yaitu menyampaikan seluruh undangan kepada seluruh keluarga dan handai tolan untuk menghadiri acara-acara perkawinan berikutnya, mempersiapkan bangunan yang akan ditampati pelaksanaan acara perkawinan selanjutnya (bangunan yang akan ditempati melaksanakan acara perkawinan yang biasa disebut baruga, battalayang, dan ateqlaya. (b) kegiatan – kegiatan persiapan pihak sang gadis; mattoe paleko dan mappepissang seperti yang disebut (a), melakukan perawatan terhadap calon pengantin antara lain, mandoe bunga ’mandi kembang’, metappung ’memakai bedak’, mellomo ‘badan dioles dengan minyak ramuan khusus’, messau ‘mandi sauna’, mempersiapkan tempat penjemputan para pengantar paccanring dan tempat akan berlangsungnya acara perkawinan, dan kegiatan-kegiatan lainnya.
* Maccanring.:
Pihak sang pemuda mengantarkan seluruh bahan/perlengkapan yang akan dipakai oleh keluarga sang gadis dalam melaksanakan acara-acara perkawinan selanjutnya. Adapunm bahan-bahan yang diantarkan ke rumah Sang Gadis ialah lama-lamari (lemari kecil) berisi pakaian dan sebagainya, isi dan jumlah sesuai kesepakatan antara pihak pemuda dan pihak keluarga gadis dalam acara mattanda jari, sitto ‘kotak’ (sekurang-kurangnya tiga buah berisi uang pembeli bahan mattadu ‘makan sirih’), kappu beberapa buah berisi bunga, pewongan ‘bekalan’, konsumsi yang akan digunakan dalam acara perkawinan seperti buah-buahan, beras, rempah-rempah, minyak kelapa dan minyak tanah, kerbau/sapi atau kambing (sesuai pembicaraan dan kesepakatan) dan lain-lain. Pengantar arak-arakan paccanring sebagai berikut: beberapa orang yang dituakan dalam pihak kelurga mempelai pria terdiri dari perempuan berpakaian baju book atau pasangan, beberapa orang membawa lama-lamari, sekurang-kurangnya tiga orang gadis membawa sitto, beberapa orang gadis membawa kappu berisi bunga, beberapa orang pemuda pembawa piwongang, petindor ’pengantar’ yang terdiri dari beberapa orang laki-laki dan beberapa orang wanita, masing-masing berpakaian adat. Seorang membawa kerbau/sapi atau kambing.
*Mekillang patindoang/ maqlolang. :
Dilaksanakan menjelang hari perkawinan. Menemui calon pengantin laki-laki bersama beberapa orang pemuda dari kalangan keluarganya, tetangganya, dan kawan-kawannya dating berkunjung ke rumah calon pengantin perempuan dengan maksud “dating melihat-lihat segala persiapan yang akan digunakan/tempat pelaksanaan perkawinan”. Oleh sebab itu disebut mekillang patindoang ‘menengok tempat tidur’. Disebutkan maqloloang (pemuda bertandang ke rumah keluarga gadis dengan tujuan khusus), sebab biasanya para pemuda yang mengantar calon penganting pria menggunakan kesempatan untuk saling berkenakan dengan gadis-gadis yang sedang membantu penyelengaraan acara perkawinan.
*Metindor ‘mengiring’.:
Saat hari perkawinan pengantin pria dengan berpakaian adat mitindor ‘diiringi’ berupa arak-arakan menuju ke rumah mempelai perempuan untuk melaksanakan acara perkawinan/pernikahan. Komposi personil arak-arakan sebagai berikut: seorang perempuan tua berpakaian baju book/pasangan yang memakai lipa saqbe ‘sarung sutera’ berjalan di depan dengan membawa sebuah botol yang berisi minyak kelapa. Seorang pria yang sudah berkeluarga membawa paqindo passorong berupa sebuah piring antic yang berisi antata lain sepintal benang (bermakna agar cinta kasih kedua mempelai ibarat pintalan benang yang sangat sulit dilepas), setangkasi tumbuhan bangun tuo (bermakna cinta kasih kedua mempelai tetap abadi), indoasso ‘ibu kunyit’ kunyit besar berbentuk ibu jari (bermakna agar kedua mempelai tetap tabah dan ulet dalam menghadapi segala onak dan duri dalam keluarga), paqindo passorong dipangku dalam kain putih yang dililitkan ke leher pembawanya. Arak-arak selanjutnya, seorang laki-laki berpakaian adat membawa patti-patti ‘peti kecil’ berisi sorong ‘mahar kawin’, bua loa, bua nganga, batu cinna, batu palembar, pappoppong, pambuai paqlekoq, pallendasi kawariq semuanya dinilai dan dalam bentuk/berupa uang. Lalu diikuti seorang gadis berpakaian adapt membawa manuq-manuq ‘ayam-ayaman’ mattittoq loqdiang ’mematuk cincin’, tittai loqdiang ’berak cincin’, merriqbaq doiq ‘berkepang dengan uang’, dan maqindaq doiq ‘berpijak diatas uang’, yang terbuat dari perak. Berikutnya calon pengantin laki-laki. Dibelakang calon pengantin laki-laki ada beberapa orang petindor ‘pengiring’ perempuan dan beberapa orang petindor laki-laki, masing-masing berpakaian adat. Arak-arakan terakhir terdiri dari beberapa orang pemusik parrawana ‘pemain rebana tradisional’.
*Nikka ‘akad nikah’. :
Sebelum acara akad nikah, dilaksanakan rangkaian acara pelattigiang ‘mengoleskan daun pacar yang telah dihaluskan kepada mempelai’, setelah mempelai laki-laki tiba dirumah mempelai perempuan, seorang yang dituakan dari pihak keluarga mempelai perempuan meletakkan sebuah piring antic berisi lattigi ‘daun pacar’ yang telah dihaluskan dihadapan mempelai laki-laki. Kemudian mempersiapkan kali ‘kadi’ atau imang ‘imam’ menyapukan lattigi ke telapak tangan mempelai laki-laki. Selanjutnya mempersiapkan para tokoh lainnya berdasarkan status dalam pelapisan social masyarakat tradisional melaksanakan hal yang sama. Berikutnya, assipulupuluang pattoangang yaitu musyawarah antara pihak keluarga mempelai perempuan dengan pihak mempelai laki-laki membicarakan tentang harta benda bawaan untuk mempelai perempuan yang diperoleh sebagai hadiah dari calon mertuanya. Setelah musyawarah, orang tua mempelai perenpuan menghadap kadi/imam menyerahkan hak perwaliaannya supaya anaknya dikawinkan dengan kata-kata penyerahan sebagai berikut. Uwakkelangi mating anaqu pakawengana lao ditommuane disanga …(kukawinkan kepada anda kawinkan anakku kepada/dengan laki-laki bernama…(nama calon mempelai laki-laki disebut). Selanjutnya kadi/imam menempelkan ibu jari kanannya ke ibu jari mempelai laki-laki lalu imam melafadzkan ucapan atau kalimat-kalimat akad nikah yang diulangi oleh mempelai laki-laki. Selanjutnya imam menuntun mempelai laki-laki masuk ke dalam kamar berjabat tangan dengan mempelai perempuan lalu menuntunnya ke ruang tamu kembali. Lalu mempelai laki-laki mendatangi berjabat tangan mertua dan keluarga inti isterinya yang lain. Setelah itu dilanjutkan dengan acara massoloq yaitu kedua mempelai menerima para tamu yang dating untuk menyampaikan doa selamat kepada kedua mempelai. Dengan selesainya nikka ‘akad nikah’ tadi, maka sahlah kedua mempelai sebagai suami isteri dalam suatu rumah tangga.